Selasa, 31 Agustus 2010

Indonesian workers face execution in Malaysia

- CathNews Asia - http://www.cathnewsasia.com -

http://www.cathnewsasia.com/2010/08/30/indonesian-workers-face-execution-in-malaysia/
Indonesian workers face execution in Malaysia

Posted By cnanewsletter On August 30, 2010 @ 8:12 am In Asian News, Indonesia, Malaysia | No Comments

Indonesian Church spokesmen and a group of NGOs have criticized the government over its apparent lack of concern for hundreds of imprisoned migrant workers who face the death penalty in Malaysia.

The International NGO Forum on Indonesia Development [1], Migrant Care [2] and theCommission for Disappeared and Victims of Violence [3] have compiled a list of 345 Indonesian migrant workers who await execution for crimes such as murder and drug trafficking, ucanews.com reports.

The government claims the figure is lower at 177 but Father Serafin Danny Sanusi of the Indonesian Bishops’ Commission for Justice and Peace believes that this typifies its indifference. “It shows that the government doesn’t intend to protect its citizens,” he said.

He also pointed out that Indonesian workers in other countries face similar fates. “In Arabian countries, Indonesians have died after receiving the death sentence. But the government hasn’t publicized their case.”

“It’s really an irony that these overseas workers, who contribute six billion rupiahs to national revenue, are not appreciated,” he said.

Wahyu Susilo, the Catholic program manager of Infid, an NGO, said he is pessimistic that the government provides accurate data on the number of Indonesian workers who are persecuted, raped or underpaid.

He also criticized Indonesia’s Minister of Law and Human Rights for his attitude to the workers sentenced to death in Saudi Arabia when he said there were “only 12.”

SOURCE

Hundreds of Indonesian workers face execution [4] (ucanews.com)



Readmore »»

REHABILITASI MENTAL

* Rabu, 1 September 2010 | 09:51 WIB

http://www.surya.co.id/2010/09/01/rehabilitasi-mental.html

REHABILITASI MENTAL

Prof Dr Bambang Satriya SH MH
Guru Besar dan Dosen di Universitas Machung Malang

Masihkah kita layak menyebut diri sebagai elemen strategis Indonesia, manakala di negeri jiran ada pahlawan-pahlawan devisa yang harus ngotot berjuang membebaskan dirinya dari kemungkinan jeratan hukuman mati?

Menurut Migrant Care bersama Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) serta Infid, bahwa sejumlah 345 WNI di Malaysia yang terancam hukuman mati dengan tuduhan narkoba dan pembunuhan. Direktur Migrant Care Anis Hidayah mengungkapkan, dari 345 WNI yang terkena hukuman mati itu sebanyak tujuh orang sudah dieksekusi.

Saat para TKI bisa menyetorkan uang atau mengirimkan jerih payahnya bekerja di Malaysia atau negara-negara lain yang nilainya triliunan rupiah, mereka disebut pahlawan devisa. Namun, saat mereka harus antre dalam penuntasan proses hukum yang mengancamnya dengan hukuman mati, apa yang sudah diperbuat oleh negara untuk mereka? Sudahkah negara benar-benar peduli pada pahlawan devisa itu?

Tuduhan banyak dialamatkan pada elemen pemimpin Indonesia yang dinilai kehilangan mental keindonesiaannya. Jika mereka memang punya komitmen yuridis dan kemanusiaan terhadap rakyatnya yang sedang berjuang memperbaiki taraf hidupnya di negara lain, semestinya, langkah taktis, cepat, dan berani selalu ditunjukkannya.

Tuduhan publik kalau pemerintah kurang cekatan dalam menangani warganya yang bermasalah secara hukum di negara lain bukan tanpa alasan. Sudah sangat sering pemerintah (negara) terlambat mendengar kalau ada warganya yang akan dihukum mati. Bahkan tidak jarang, pemerintah baru mendengar ada warga negara Indonesia yang bermasalah secara hukum, setelah warga ini sudah dieksekusi mati oleh pengadilan Malaysia.

Dalam ranah yuridis, idealnya pemerintah bertindak cekatan dalam menangani kasus warga negara Indonesia yang bermasalah secara hukum di negara lain, pasalnya sistem peradilan pidana yang dijalani warga bermasalah ini, seperti yang berlaku di Malaysia, tidak bersifat inklusif dan akuntabel. Dalam ranah penyelidikan dan penangkapan, misalnya, aparatnya tidak bersifat terbuka.

Pembelaan Negara

Perlu dipahami bahwa Malaysia merupakan salah satu tujuan penempatan tenaga kerja Indonesia karena faktor geografis dan kemudahan bahasa. Sedikitnya 2,2 juta tenaga kerja Indonesia ada di negeri jiran ini, dengan 1 juta di antaranya bekerja tanpa dokumen resmi serta rentan menjadi pelanggaran hak asasi manusia.

Memang selama ini, warga yang tak berdokumen di negara lain sering menjadi sasaran politik tumbal secara ekonomi dan yuridis. Dalam ranah ekonomi, mereka dikorbankan oleh majikan atau korporasi dengan cara dibayar murah atau dieksploitasi dengan upah sangat rendah, sementara secara yuridis, mereka dijadikan sasaran pencarian oleh aparat bilamana terjadi tindak kejahatan.

Meski sebagai pekerja liar atau tak berdokumen resmi, namun mereka tetaplah warga negara Indonesia, yang mempunyai hak-hak asasi manusia, seperti hak mendapatkan pembelaan atau bantuan hukum sejak penangkapan, hak diperlakukan secara manusiawi, berkeadaban, dan berkeadilan, dan hak dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, yang wajib ditegakkan atau dilindungi.

Penghormatan tersebut dapat terbaca dalam Pasal 17 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia bahwa setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi, serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang objektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar.

Produk yuridis (UU HAM) menyebut bahwa setiap orang, dalam persamaan yang penuh, berhak atas peradilan yang adil dan terbuka oleh pengadilan yang bebas dan tidak memihak, dalam menetapkan hak dan kewajiban-kewajibannya serta dalam setiap tuntutan pidana yang dijatuhkan kepadanya.

Instrumen yuridis dan HAM itu menunjukkan bahwa proses peradilan yang diimplementasikan oleh negara yang banyak bermasalah secara hukum seperti di Malaysia, seharusnya menjadi pekerjaan istimewa bagi pemerintah Indonesia. Dari lembaga peradilan Malaysia yang berpola eksklusif dan sepak terjangnya yang sering menciptakan ”atmosfer panas” secara politik, menjadi beban berat bagi warga yang bermasalah secara hukum.

Lebih dari 300 warga negara yang terancam hukuman mati itu tidaklah sedikit. Lihatlah upaya pemerintah Filipina jika ada seorang warga negara ini bermasalah secara hukum, apalagi sampai terancam hukuman mati, negara langsung turun tangan, baik menggunakan saluran diplomasi maupun menunjuk lawyer andal. Sikap pemerintah Filipina atau negara lain yang cekatan sudah selayaknya diteladani pemimpin Indonesia yang kehilangan atau terdistorsi jiwa keindonesiaannya. Jika pemimpin memang benar-benar berjiwa keindonesiaan, tentulah anak bangsa ini tidak dibiarkan menjadi pahlawan devisa yang sia-sia.

Pemimpin berjiwa keindonesiaan merupakan sosok pemimpin yang memahami derita rakyatnya yang sedang memperjuangkan nasibnya. Kalau mereka terabaikan dalam memperjuangkan (membebaskan) jeratan sanksi hukuman mengerikan atau dibiarkan sendirian berjihad melawan ancaman hukuman mati yang akan menimpanya, berarti pemimpin negeri ini semakin kehilangan keindonesiaannya. Pemimpin demikian harus direhabilitasi mentalitasnya.

Proses peradilan yang mengancam TKI dengan hukuman mati, tidak gampang ”dilawan” oleh komunitas pekerja kelas bawah yang secara umum kurang paham norma yuridis, sehingga jika mereka tidak mendapatkan bantuan hukum dari negara secara memadai, maka agenda buram gugurnya pahlawan devisa akan benar-benar tertulis dalam sejarah kehidupan negeri ini. Mereka bukan menjadi korban eksekusi dari sistem peradilan negara lain, tetapi sejatinya sebagai korban mental pemimpin yang kehilangan nyali nasionalismenya.n

Dibaca: 20 kali





Readmore »»

Minggu, 29 Agustus 2010

Seakan Bukan Manusia Oleh: Wahyu Susilo

http://anax1a.pressmart.net/mediaindonesia/MI/MI/2010/08/30/index.shtml?ArtId=010_003&Search=Y

Seakan Bukan Manusia

Oleh: Wahyu Susilo



Sengaja judul diatas saya kutip dari versi bahasa Indonesia laporan Human Rights Watch mengenai situasi buruh migran (terutama dari Asia) yang bekerja di Saudi Arabia yang berjudul “As If I Am Not Human”. Laporan ini berkisah soal nasib buruh migran (terutama pekerja rumah tangga) di Saudi Arabia yang kondisinya sangat buruk. Tidak terlindungi dalam hukum perburuhan, dibayar dengan upah rendah sementara bekerja hampir sepanjang hari. Realitas kekerasan dan perkosaan adalah kisah harian yang tak putus-putus.

Namun tulisan kali ini, walau tetap berkait dengan cerita muram para buruh migran, akan lebih menggambarkan betapa negara ini juga memperlakukan warga negaranya yang sedang bekerja dan menghadapi masalah di luar negeri hanya sekedar angka, seakan bukan manusia.

Sepanjang pekan ini, masalah ancaman hukuman mati yang dihadapi oleh ratusan warga negara Indonesia yang berada di Malaysia mengusik keprihatinan publik setelah tiga lembaga hak asasi manusia (Migrant CARE, Kontras dan INFID) menyampaikan laporan yang menyebutkan setidaknya ada 345 warga negara Indonesia harus menghadapi ancaman hukuman mati di Malaysia dengan berbagai tuduhan antara lain pembunuhan, perampokan dan pengedaran narkotika (ganja).



Tentu saja laporan ini makin mengusik kegerahan publik yang juga sedang disuguhi manuver arogansi Malaysia dan lembeknya diplomasi Indonesia dalam sengkarut penangkapan aparat Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau serta dugaan pelanggaran perbatasan aparat polisi Malaysia.

Laporan ini tentu saja juga mengusik rutinitas dan ketenangan kerja para pejabat publik yang baru saja mensuplai data-data keberhasilan program instansinya masing-masing untuk bahan pidato yang disampaikan oleh Presiden SBY pada tanggal 16 Agustus 2010.

Tentu bukan datang dari atas langit, tiga lembaga hak asasi manusia (Migrant CARE, Kontras dan INFID) menyampaikan data-data mengejutkan tersebut ke publik. Sebelumnya Kontras Aceh menerima surat permintaan dari keluarga Tarmizi dan Bustaman, 2 warga negara Indonesia asal Aceh yang menerima vonis mati dari Supreme Court Malaysia pada tanggal 18 Agustus 2010. Vonis tersebut adalah putusan final dan menguatkan putusan pengadilan sebelumnya. Dengan demikian jumlah orang yang menghadapi eksekusi mati semakin bertambah, karena pada tahun 2007, Kontras, Migrant CARE dan INFID juga mempersoalkan tingginya jumlah warga negara Indonesia asal Aceh yang terancam hukuman mati. Laporan ini bahkan disampaikan sendiri oleh Gubernur NAD Irwandi Yusuf yang kemudian membentuk tim khusus untuk menginvestasi dan mengadvokasi kasus tersebut.

Sementara itu Migrant CARE juga aktif menerima pengaduan kasus ancaman hukuman mati yang dialami oleh buruh migran Indonesia yang bekerja di Malaysia. Dalam kasus Adi bin Asnawi yang akhirnya dibebaskan pada tanggal 10 Januari 2010, Migrant CARE menjadi kuasa hukum keluarga Adi bin Asnawi. Berdasar informasi Adi bin Asnawi, kasus ancaman hukuman mati bukan hanya menimpa dirinya. Teman-teman sepenjaranya juga ada yang mengalaminya.

Tingginya jumlah warga negara Indonesia yang menghadapi ancaman hukuman mati hingga mencapai ratusan, tentu tak bisa lagi dikatakan sebagai kasus tetapi sudah merupakan kejadian yang sistematik. Untuk itu diperlukan upaya politik untuk mengakhirinya. Diperlukan adanya eksaminasi dari proses peradilan Malaysia yang menghasilkan vonis mati tersebut serta evaluasi dari proses pembelaan hukum dan diplomasi yang memang sangat lembek ketika berhadapan dengan Malaysia.

Berdasarkan pengalaman mengadvokasi kasus-kasus buruh migran Indonesia yang terancam hukuman mati, masalah utama yang dihadapi adalah arus informasi dan komunikasi serta kualitas diplomasi. Hingga saat ini Indonesia belum mampu mendesak Malaysia menjalankan mandatory consuler notification (MCN) yang menjadi instrumen penting hubungan diplomasi. MCN ini adalah kewajiban pemberitahuan kepada negara asal jika ada warga negara asing menghadapi masalah hukum di negara tujuan dengan ancaman hukuman yang berat. Dengan demikian, pihak perwakilan RI di Malaysia memang harus kerja keras untuk memantau WNI yang bermasalah dengan hukum di Malaysia.

Kondisi tersebut diperparah dengan tidak lancarnya saluran informasi dan komunikasi dari pihak perwakilan RI ke Jakarta serta pihak perwakilan RI ke keluarga WNI yang mengalami masalah hukum di Malaysia. Dalam kasus ancaman hukuman mati, banyak keluarga WNI yang memperoleh informasi dan berita anggota keluarganya yang terancam hukuman mati di Malaysia bukan dari informasi resmi pemerintah Indonesia. Sebagian besar menerima informasi dari media massa, komunikasi langsung melalui surat atau hubungan telepon dan pemebritahuan dari rekan sekerja. Baru setelah kasusnya muncul di media massa, pemerintah RI bergegas menghubungi keluarga.

Keterlambatan pihak perwakilan RI mengetahui WNI yang menghadapi ancaman hukuman mati mengakibatkan tidak maksimalnya upaya pembelaan hukum di tingkat litigasi sehingga banyak putusan vonis hukuman mati di pengadilan tingkat pertama makin diperkuat dengan vonis tetap oleh Mahkamah Agung Malaysia.

Dengan situasi kesemrawutan seperti itu sangat mustahil diperoleh data yang memadai mengenai situasi warga negara Indonesia yang menghadapi masalah hukum di Malaysia, terutama hukuman mati. Dan bukan hal yang mengherankan apabila kemudian pihak negara terkejut dan mempertanyakan kebenaran data tersebut. Pihak istana kepresidenan bahkan meminta langsung data-data yang disampaikan oleh tiga lembaga HAM tersebut. Data inilah yang kemudian menjadi acuan dalam sidang kabinet yang berlangsung secara berturut-turut pada tanggal 23-24 Agustus 2010. Presiden memerintahkan semua menteri terkait menyelesaikan secara tuntas masalah ini.

Apa yang terjadi sesudahnya? Alih-alih bertindak proaktif dan jujur mengakui kelemahannya, para menteri dan pejabat lainnya malah sibuk mencari dalih dan sebisa mungkin membantah data yang ada. Ada yang menuding data yang disampaikan 3 lembaga tersebut data lama, ada yang balik mempertanyakan apakah perlu membela warga negara yang melakukan pembunuhan dan mengedarkan narkotika serta alasan-alasan lain yang sebenarnya menunjukkan kekerdilan mereka. Faktanya selama ini instansi terkait tak pernah menyetor dan mempublikasikan data mengenai ancaman hukuman mati terhadap warga negara Indonesia di Malaysia sebagai wujud tanggungjwab kinerja mereka.

Langkah akhir yang dilakukan adalah dengan mengkoreksi data dengan menyebut angka yang lebih kecil. Tindakan ini adalah langkah aman ketika tak mampu lagi membantah bahwa ada banyak warga negara Indonesia yang menghadapi ancaman hukuman mati. Kutipan surat kabar berbahasa Inggris The Jakarta Post tanggal 25 Agustus 2010 yang berbunyi: Only 70 on death row in Malaysia: Govt” menegaskan bahwa negara telah menganggap warga negaranya yang terancam hukuman mati hanyalah angka, seakan bukan manusia. Dengan menyebut kata “hanya” nampak benderang terlihat bahwa harkat manusia sama sekali tak dihargai. Kata “hanya” juga memiliki konotasi merendahkan, misalnya dalam kalimat: “Dia bukan pejabat, dia hanya pegawai biasa”.

Ketika para pejabat telah terperangkap dengan cara pandang meremehkan nyawa warga negara yang terancam hukuman mati dan telah dipenuhi prasangka bahwa mereka adalah pembunuh dan pedagang narkotika, akan sulit baginya secara jernih merumuskan langkah dan tindakan untuk pembelaan dan diplomasi.

============================================

Wahyu Susilo, Policy Analyst Migrant CARE dan Program Manager INFID





Readmore »»