LSM Desak Moratorium Perda Ahmadiyah
http://www.mediaindonesia.com/read/2011/03/03/207336/18/1/LSM_Desak_Moratorium_Perda_Ahmadiyah
Rabu, 02 Maret 2011 18:15 WIB 287 Dibaca | 2 Komentar
JAKARTA--MICOM: Tim Advokasi Jaringan Masyarakat Sipil untuk Perlindungan Warga Negara meminta Kementerian Dalam Negeri melakukan moratorium sementara atas peraturan-peraturan daerah yang melarang keberadaan Ahmadiyah. Hal ini disampaikan Ketua Badan Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Erna Ratnaningsih. Rabu (2/3).
Tim ini menemui Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. Dalam pertemuan selama kurang lebih satu jam itu, hanya dibahas perihal keberadaan perda-perda yang melarang keberadaan Ahmadiyah.
"Berdiskusi soal maraknya perda dan SK pelarangan Ahmadiyah. Kami meminta dua hal. Pertama, meminta Mendagri melakukan preview kajian perda, atau SK terkait pelarangan itu. Kedua, agar Mendagri mengeluarkan surat edaran kepada gubernur untuk bisa mencegah pelarangan dulu SK-SK serupa," paparnya tentang pertemuan tersebut.
Ia khawatir jika semakin banyak perda yang muncul, akselerasi kekerasan akan lebih tinggi lagi. "Tidak menutup kemungkinan akan muncul akselerasi kekerasan yang lebih tinggi," imbuhnya.
Dalam pertemuan tersebut, menurut Erna, Gamawan pun sependapat.
Tim Advokasi ini terdiri dari, YLBHI, LBH Jakarta, LBH Masyarakat, ELSAM, Kontras, HRWG, ILRC, ANTBI, Wahid Institute, Setara Institute, PBHI, INFID, DPN REPDEM (Relawan Perjuangan Demokrasi), dan MADIA.
Hal senada disampaikan Direktur LBH Jakarta Nurkholis Hidayat. Pihaknya menemui mantan Gubernur Sumatra Barat itu.
"Kita sebenarnya mau mengklarifikasi posisi Mendagri yang mempersilahkan pemerintah daerah dan gubernur mengambil keputusan ini. Karena memang berdasarkan UU ini dimungkinkan. Jadi, sepanjang sesuai dengan SKB dan peraturan yang ada," ujarnya tentang penjelasan Mendagri.
Nurkholis pun menyampaikan kekhawatirannya jika ini terus dibiarkan. Pasalnya, jika perda semacam ini terus ada, perda ini akan menjadi semacam bentuk legitimasi atas tindakan kekerasan terhadap Ahmadiyah.
"Ada yang melampaui SKB. Yang melampaui ini harus dilakukan review. Kami khawatirkan aturan ini menjadi legitimasi atas tindakan-tindakan kekerasan yang terjadi," imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Divisi Advokasi Hukum dan HAM Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Sri Suparyati menyatakan pihaknya menanggapi positif atas rencana dialog yang akan diadakan Menteri Agama Suryadharma Ali.
"Kami sepakat diskusi-diskusi yang difasilitasi Kemendagri untuk menyelesaikan solusi yang ada," tutupnya.
Tim pun mencontohkan SK Gubernur Jatim yang dikeluarkan pada 28 Februari silam. Dalam SK Gubernur Jawa Timur Nomor 188/94/kpts/013/2011, ada hal-hal yang dilarang. Ahmadiyah dilarang menyebarkan ajaran Ahmadiyah secara lisan, tulisan, maupun melalui media elektronik.
Mereka juga dilarang memasang papan nama Organisasi Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di tempat umum, dilarang memasang papan nama pada masjid, musala, lembaga pendidikan dan lain-lain dengan identitas Jemaah JAI, serta dilarang menggunakan atribut JAI dalam segala bentuknya. (OL-12)
0 komentar:
Poskan Komentar